MUARO JAMBI — Dari total SiLPA Rp94 miliar tersebut, sekitar Rp87 miliar di antaranya mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sisanya, Rp7,4 miliar, merupakan SiLPA non-RKUD yang berasal dari akumulasi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Farhan, menjelaskan bahwa dana yang bersifat mengikat atau earmarked ini tidak akan dibiarkan mengendap. Seluruhnya bakal dialokasikan kembali kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melalui mekanisme APBD Perubahan.
"SiLPA yang sifatnya mengikat (earmarked) akan dialokasikan kembali ke SKPD teknis melalui APBD Perubahan," ujarnya.
Farhan menegaskan tingginya angka SiLPA tahun ini tidak disebabkan oleh rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Faktor utama pemicunya adalah transfer dana pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru senilai Rp19 miliar yang baru diterima Pemkab Muaro Jambi pada 30 Desember 2025.
Karena dana tersebut masuk menjelang penutupan tahun anggaran, pemerintah daerah belum sempat menyalurkannya kepada para guru. Realisasinya baru akan dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran pada tahun berjalan.
Selain THR dan gaji ke-13, SiLPA juga bersumber dari sejumlah dana yang penggunaannya telah ditentukan. Beberapa di antaranya adalah sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) yang terikat, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Farhan memastikan seluruh dana yang bersifat mengikat tersebut akan kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh perangkat daerah terkait. Dengan begitu, program-program yang sudah direncanakan tidak akan terhambat oleh persoalan waktu pencairan dana dari pusat.
Saat ini proses penyusunan APBD Perubahan masih berada pada tahap awal. Pemerintah kabupaten tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan sebelum nantinya dilanjutkan dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).
"Saat ini proses APBD Perubahan masih berada pada tahap penyusunan RKPD Perubahan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penyusunan KUPA-PPAS untuk dibahas bersama DPRD," pungkas Farhan.