JAMBI — Bayi berinisial G itu sempat dirawat di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari sebelum akhirnya dipeluk kembali oleh ibu kandungnya, P. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis, kondisi fisik serta mental balita tersebut dinyatakan sehat. Penyerahan ini difasilitasi langsung oleh jajaran Polda Jambi sebagai bentuk prioritas perlindungan anak di tengah proses hukum yang berjalan.
Dugaan sementara penyidik mengungkap, kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga orang tua korban. Konflik tersebut berujung pada penyerahan bayi G kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi kini mengambil alih penanganan perkara ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional.
"Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Polda Jambi memfasilitasi G diserahkan kepada ibunya," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam sambutannya.
Dalam upaya penyelamatan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan merangkul Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, hingga perwakilan Suku Anak Dalam (SAD). Sinergi lintas elemen ini dilakukan demi menjamin keselamatan dan kepentingan terbaik bagi balita tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan kembali instruksi Kapolda terkait fokus utama keselamatan korban. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus TPPO ini secara objektif dan akuntabel.
"Kami mengajak seluruh masyarakat tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," tambah Erlan.
Proses penyidikan terus dipacu dengan mengumpulkan alat bukti sah dan mendalami seluruh keterangan saksi. Polda Jambi memastikan penanganan perkara ini akan diselesaikan sesuai kaidah hukum perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.