JAMBI — Puluhan warga pemilik lahan di bantaran Sungai Asam, Kota Jambi, mulai menerima uang ganti kerugian atas tanah mereka yang digunakan untuk proyek drainase tahap kedua. Prosesi serah terima dilakukan langsung oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi di aula kantor setempat, pekan lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi menjelaskan, pemberian UGK ini melalui serangkaian tahapan panjang. Proses dimulai dari inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, dilanjutkan penilaian oleh appraisal independen, hingga musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.
"Setelah semua tahapan itu rampung, barulah dilakukan pelepasan hak atas tanah dan pembayaran kepada pihak yang berhak," ujarnya dalam sambutan. Kantah berkomitmen menjalankan proses secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Revitalisasi Drainase Utama Sungai Asam Tahap II menyasar perluasan dan pendalaman saluran. Proyek ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas tampung air, memperlancar aliran, dan mengurangi genangan yang kerap melanda permukiman di sekitar sungai saat hujan deras.
Pemerintah Kota Jambi menargetkan proyek ini rampung sesuai jadwal. Manfaat jangka panjangnya, kawasan Sungai Asam diharapkan lebih tertata dan aman dari banjir, sehingga menunjang aktivitas ekonomi warga setempat.
Seluruh proses pengadaan tanah untuk proyek ini mengacu pada Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kantah Kota Jambi menekankan bahwa prinsip musyawarah dan penghormatan terhadap hak masyarakat menjadi prioritas utama.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Jambi, aparat keamanan, dan tim pelaksana. "Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak, terutama warga yang telah melepaskan hak atas tanahnya demi kepentingan bersama," pungkas Kepala Kantah.