BPN Jambi Targetkan 844 Sertifikat Tanah untuk MBR Penerima BSPS, Akses KPR dan UMKM Terbuka

Penulis: Tengku Syafri  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 01:49:31 WIB
BPN Jambi menargetkan 844 bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah penerima BSPS untuk segera disertifikasi.

JAMBI — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi menargetkan 844 bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk segera didaftarkan dan disertifikasi. Program ini menyasar para penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang hingga kini belum mengantongi sertifikat tanah.

Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Kepastian Hukum

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Humaidi, mengungkapkan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera IV. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PKP.

“Ke depannya, program sertipikasi kegiatan pendaftaran tanah MBR ini diharapkan juga bekerja sama dengan program-program pemerintah lainnya, yaitu beda rumah yang bersumber dari anggaran provinsi maupun kabupaten kota, maupun instansi lainnya,” kata Humaidi dalam keterangan resmi, Jumat.

Manfaat Sertifikat: Dari KPR hingga Modal UMKM

Menurut Humaidi, kepemilikan sertifikat tanah memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga. Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Nilai aset tanah yang dimiliki semakin lama cenderung meningkat karena memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya. Ia menambahkan, hal ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan inklusi keuangan, produktivitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Strategi Percepatan: Digitalisasi Data hingga Mediasi Sengketa

Untuk mengejar target tersebut, BPN Jambi mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan dan penyelesaian sengketa lahan. Pendekatan yang digunakan harus terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait.

BPN juga akan memanfaatkan teknologi digital seperti Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS), citra satelit, dan drone untuk meningkatkan akurasi data pertanahan. Data pertanahan juga akan diintegrasikan dengan data kependudukan, perpajakan, dan tata ruang.

Humaidi menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program ini. Mulai dari menyediakan data administrasi desa atau kelurahan yang diperlukan, membantu sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan manfaat sertifikasi, hingga mengoptimalkan tim penyelesaian sengketa.

“Tim tersebut harus melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan, aparat desa, dan tokoh masyarakat. Kami mengedepankan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur mitigasi,” tutup Humaidi. Melalui metode itu, target sertifikasi tanah dapat dicapai lebih efektif sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top