JAMBI — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penerbitan tiga sprindik baru oleh Kejagung tidak serta-merta menghapus status tersangka Febrie Adriansyah yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik Polri. "Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang mengakui bahwa dalam sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026, Febrie Adriansyah dan satu tersangka lainnya, Don Ritto, ditempatkan sebagai saksi. "Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," katanya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penyidikan Kejagung saat ini belum menjadikan Febrie sebagai target, melainkan memintanya memberikan keterangan untuk perkara yang berbeda.
Kondisi ini menempatkan Febrie dalam status hukum ganda: tersangka di institusi Polri dan saksi di institusi Kejagung. Anang menegaskan, penyidik Kejagung masih perlu mengkaji dan meneliti seluruh barang bukti yang diperoleh dari Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Saat disinggung soal kemungkinan Febrie naik status menjadi tersangka dalam sprindik Kejagung, Anang memilih tidak menjawab secara langsung. Ia hanya menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup. "Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita Sprindik dulu terbit," ujarnya mengulangi pernyataan sebelumnya.
Pernyataan yang berulang ini mengindikasikan bahwa Kejagung belum mengambil keputusan final soal keterkaitan Febrie dengan perkara baru yang mereka selidiki. Publik masih menunggu apakah penyidik akan menjadikan eks Jampidsus itu sebagai tersangka baru atau tetap mempertahankan statusnya sebagai saksi setelah seluruh barang bukti rampung diteliti.
Kasus ini menyoroti dinamika koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dalam menangani perkara yang saling terkait. Status tersangka Febrie yang ditetapkan Polri tidak otomatis diakui atau ditindaklanjuti oleh Kejagung dalam sprindik terbaru mereka. Anang hanya menyebut bahwa penerimaan dan penelitian barang bukti dari Polri menjadi prioritas penyidik saat ini.
Belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri mengenai sikap mereka terhadap langkah Kejagung yang menerbitkan sprindik baru dengan melibatkan Febrie sebagai saksi. Potensi tumpang tindih penyidikan atau bahkan konflik yurisdiksi bisa menjadi isu hukum yang perlu diurai jika kedua lembaga memiliki persepsi berbeda terhadap peran Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.