JAMBI — Temuan itu diungkap dalam kegiatan pengawasan terpadu yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyebutkan sejumlah anomali mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan hingga nomor polisi yang tidak cocok dengan data STNK.
"Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali," ujar Wahyudi Anas dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Selasa.
Selain ketidaksesuaian QR Code, BPH Migas juga menemukan praktik penggunaan QR Code ganda serta kendaraan yang telah dimodifikasi. Temuan-temuan ini dinilai sebagai celah yang kerap dimanfaatkan untuk mendapatkan BBM subsidi di luar peruntukan. Seluruh bukti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyambut baik hasil pengawasan tersebut. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan.
"Pertamina Patra Niaga siap bersinergi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, Ombudsman, dan Aparat Penegak Hukum untuk semakin memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," kata Rusminto.
Pertamina tak tinggal diam. Hingga Juli 2026, perusahaan pelat merah itu telah menjatuhkan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop di wilayah Sumbagsel yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi sebagai bagian dari penguatan tata kelola penyaluran BBM subsidi.
Rusminto menjelaskan, pengawasan diperkuat melalui implementasi Program Subsidi Tepat berbasis QR Code. Sistem ini memungkinkan pemantauan kesesuaian transaksi dengan data kendaraan yang terdaftar secara real-time. Koordinasi dengan regulator dan instansi terkait juga terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pertamina mencatat rerata penyaluran Biosolar di wilayah Jambi mencapai sekitar 253 kiloliter per hari. Dengan volume sebesar itu, pengawasan yang ketat menjadi krusial agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
"Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang serta menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Rusminto.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan. Jika menemukan dugaan penyimpangan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.