Kanwil Kemenham Jambi Pastikan Hak Pengobatan Tahanan Depresi di RSJD Terpenuhi, Biaya Ditanggung Negara

Penulis: Amrizal Halim  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 23:38:31 WIB
Kanwil Kemenham Jambi memastikan tahanan depresi SN mendapatkan pengobatan di RSJD H.M Syukur Jambi.

KOTA JAMBI — Kanwil Kemenham Jambi memastikan hak pengobatan seorang tahanan berinisial SN (22) yang mengalami depresi telah terpenuhi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) H.M Syukur Jambi. Kepastian ini diperoleh setelah Kanwil Kemenham menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, pihak lapas, psikiater, dan Ombudsman.

Kronologi Gangguan Jiwa Tahanan Kasus Pencabulan

Kepala Kanwil HAM Jambi Sukiman mengungkapkan, SN mengalami gangguan kejiwaan setelah dititipkan di lembaga pemasyarakatan Jambi. "Kita sudah rapatkan dengan pihak rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, pihak lapas, psikater dan Ombudsman. Hasilnya, tahanan kasus dugaan pencabulan itu sedang ditangani pengobatan oleh pihak RSJD Jambi," kata Sukiman di Kota Jambi, Kamis.

Rapat koordinasi itu digelar sebagai tindak lanjut atas laporan tertulis yang diterima Kanwil HAM Jambi. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua SN yang menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia terkait penahanan anaknya yang mengalami gangguan jiwa.

Penanganan Medis Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim

Penanganan medis terhadap SN diperkuat atas dasar penetapan resmi dari majelis hakim. Majelis hakim meminta agar SN segera mendapatkan penanganan kejiwaan yang memadai. "Kini hak pengobatan telah terpenuhi di RSJD Jambi. SN telah mendapatkan perawatan medis sesuai yang semestinya," ujar Sukiman.

Menurut keterangan dokter RSJD Susiati, SN diduga mengalami gangguan suasana perasaan kesedihan yang berat dan ketidakmampuan membedakan kenyataan dengan apa yang dipikirkan. Gangguan itu diduga terjadi akibat tekanan batin yang dialami SN. Saat ini pihak rumah sakit tengah melakukan perawatan intensif terhadap tahanan tersebut.

Biaya Pengobatan Ditanggung Negara, Kecuali Visum

Biaya pengobatan SN sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui BPJS Kesehatan. Sukiman menjelaskan, penanganan lain seperti biaya visum menjadi tanggungan pihak keluarga. "Pengobatan tahanan itu sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui BPJS, kecuali penanganan lain seperti biaya visum, sepenuhnya ditanggung oleh pihak keluarga," jelasnya.

Kanwil HAM Tak Intervensi Substansi Hukum

Sukiman menegaskan bahwa Kanwil HAM tidak berwenang mencampuri substansi hukum kasus yang menjerat SN. "Kanwil HAM tidak berwenang mencampuri substansi hukumnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen), kami dilarang masuk ke proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Langkah pendalaman materi atas laporan warga itu dinilai penting agar pihaknya dapat memberikan jawaban yang benar, objektif, dan berbasis data pendukung kepada masyarakat yang melapor. Pihaknya tetap menghormati independensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top