JAMBI — Majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, memimpin jalannya persidangan sejak pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana pada Kamis (2/7) yang sempat ditunda setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam draf dakwaan, jaksa mendalilkan bahwa unggahan Dokter Tifa di media sosial telah merendahkan martabat mantan kepala negara. Namun, pihak terdakwa menolak konstruksi hukum tersebut. "Intinya, di dalam surat dakwaan yang tebal itu dipermasalahkan bahwa saya dianggap telah menghina Pak Joko Widodo sehina-hinanya," ujar Dokter Tifa usai sidang perdana pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa konten yang diunggahnya hanya merespons dokumen digital yang beredar luas di internet. "Padahal, saat itu saya hanya membicarakan tentang benda digital yang beredar di internet, yang kita semua juga bisa melihatnya," sambungnya. Tim kuasa hukum pun menyiapkan argumen yuridis bahwa kritik terhadap dokumen publik tidak serta-merta memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Perkara ini bermula dari unggahan Dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Jaksa penuntut menjeratnya dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sidang keberatan hari ini menjadi momen krusial bagi tim kuasa hukum untuk membatalkan dakwaan sebelum memasuki tahap pembuktian.
Majelis hakim dijadwalkan memberikan putusan atas eksepsi dalam waktu dekat. Jika keberatan ditolak, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa. Sebaliknya, jika dikabulkan, dakwaan dinyatakan batal dan terdakwa bebas dari tuntutan. Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di media sosial dan batasan hukum terhadap kritik terhadap figur publik.