JAMBI — Penurunan harga emas Antam ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali yang dikenakan kepada nasabah yang menjual emas batangannya. Harga buyback tercatat turun ke level Rp2.414.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk seluruh pecahan yang berlaku pada Selasa (19/11) pukul 09.15 WIB:
Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran potongannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, bagi nasabah yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Untuk nasabah tanpa NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
PT Antam Tbk menegaskan bahwa harga emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu mengecek harga terkini melalui situs resmi Logam Mulia atau langsung ke butik emas Antam terdekat di Jambi.