JAMBI — Pemerintah Kota Jambi mencatatkan surplus anggaran Rp165,21 miliar pada 2025 setelah realisasi pendapatan melampaui target. Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tersebut dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly, Sabtu (4/7/2026). Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Maulana memaparkan, target pendapatan daerah sebesar Rp1,980 triliun berhasil direalisasikan Rp2,013 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp606,28 miliar tercapai Rp615,08 miliar atau 101,45 persen. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target.
"Penggunaan dana sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Maulana dalam nota pengantarnya.
Di sisi belanja, dari total anggaran belanja dan transfer sebesar Rp1,992 triliun, realisasinya mencapai Rp1,848 triliun atau 92,75 persen. Belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset sebesar Rp380,85 miliar terealisasi Rp369,78 miliar atau 97,09 persen. Sementara realisasi belanja operasi mencapai 91,72 persen.
Dengan realisasi pendapatan yang lebih tinggi dari belanja, anggaran yang semula dirancang defisit Rp12,58 miliar berbalik menjadi surplus Rp165,21 miliar. "Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja keuangan kita adalah positif," kata Maulana.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp177,67 miliar. Total aset Pemerintah Kota Jambi hingga akhir tahun lalu mencapai Rp5,637 triliun, meningkat Rp384,03 miliar atau 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam laporan tersebut, Maulana juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi menyalurkan bantuan keuangan Rp150 juta kepada daerah yang terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disampaikan ke DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini menjadi tahapan akhir akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.