MUARO JAMBI — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Transmigrasi menggelar rapat final untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (29/06/2026). Rapat yang dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan jajaran terkait itu menjadi titik akhir dari proses penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, hingga survei lapangan.
Hasilnya, dari total 67 bidang tanah yang berada dalam kawasan pencadangan transmigrasi sesuai SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990, sebanyak 50 bidang seluas 99,48 hektar ditemukan memiliki dugaan cacat administrasi. Sementara 17 bidang tanah lainnya seluas 24,53 hektar dinyatakan bersih dan tetap mendapat perlindungan hukum.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin menjelaskan, akar persoalan adalah tumpang tindih lahan antara warga transmigran dan non-transmigran. Lahan yang seharusnya menjadi jatah lahan usaha dua bagi transmigran justru sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga non-transmigran sebanyak 105 bidang dengan luas sekitar 150 hektar.
“Jadi masalahnya adalah transmigran harusnya mendapatkan haknya untuk lahan usaha duanya, ini belum dapat. Kondisi lahan yang sebenarnya mau dipergunakan untuk lahan usaha dua, ini sudah ada pensertifikatan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang bukan transmigran,” ungkap Sigit dalam rapat koordinasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (13/10/2025).
Berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009, sebanyak 200 KK transmigran ditempatkan di SP4 Gambut Jaya dengan perjanjian mendapat lahan seluas dua hektar per keluarga. Namun hingga kini, mereka baru menerima jatah 0,6 hektar dan belum mendapatkan lahan usaha. Seratus KK berasal dari Muaro Jambi dan 100 KK lainnya didatangkan dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan penyelesaian perkara ini bukan sekadar soal sertifikat, melainkan kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan negara. “Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu,” ujarnya.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan berharap hasil gelar perkara menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif dan komprehensif. “Sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum,” kata Ossy. Sebanyak 50 bidang yang diduga cacat administrasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menariknya, mantan Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016 Burhanudin Mahir menyatakan tidak pernah menandatangani persetujuan penerbitan sertifikat untuk lahan yang kini bersengketa. Pernyataan itu menambah kompleksitas kasus yang telah berlarut-larut selama hampir dua dekade.