MUARO JAMBI — Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap empat orang yang terlibat dalam penimbunan dan penjualan pupuk urea bersubsidi di luar harga resmi. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada 16 Juni 2026 mengenai aktivitas jual beli pupuk subsidi di kawasan Sungai Bahar.
Polisi langsung bergerak dan menemukan ratusan karung pupuk urea bersubsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang pelaku berinisial SW. Dari lokasi tersebut, aparat menyita total 147 karung pupuk ukuran 50 kilogram, atau setara 7,3 ton.
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki menyebutkan keempat tersangka memiliki tugas masing-masing. AP (45) bertindak sebagai pemesan, sementara H (63) dan AK (47) bertugas mencari pembeli. SW (38) berperan sebagai penghubung sekaligus mencari petani yang bersedia membeli pupuk tersebut.
"Saat ini, keempatnya kita wajibkan lapor," kata Agung didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan, Selasa (23/6/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku membeli pupuk subsidi dari seseorang berinisial AH di wilayah Palembang dengan harga Rp 250 ribu per karung. Selanjutnya, pupuk itu dijual ke petani di Jambi seharga Rp 295 ribu per karung—jauh melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau harga subsidi dari pemerintah, itu per karungnya ukuran 50 kilogram hanya Rp 90 ribu," ujar Agung.
Para tersangka memanfaatkan situasi kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani. Akibatnya, petani terpaksa membeli dengan harga yang jauh lebih mahal meski karung pembungkusnya masih bertanda subsidi.
"Jadi, mereka tidak ada mengganti karung, ya tetap pakai karung bersubsidi. Namun, karena pupuk langka, mau tidak mau petani wajib beli meski harga lebih tinggi," jelas Agung.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku berinisial AH yang disebut sebagai pemasok pupuk dari Palembang. Barang bukti 147 karung pupuk urea bersubsidi kini diamankan di Mapolda Jambi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.