DPRD Jambi Desak Pemprov Segera Terbitkan Pergub Perlindungan HAKI, Target 6 Bulan Demi 1.000 Sertifikat dan Ekonomi Daerah

Penulis: Tengku Syafri  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:44:31 WIB
DPRD Jambi mendorong percepatan penerbitan Pergub untuk optimalisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

JAMBI — DPRD Provinsi Jambi memastikan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang baru saja disahkan. Wakil Ketua DPRD sekaligus Anggota Pansus I, Ivan Wirata, menegaskan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) harus segera diterbitkan agar regulasi tidak mandek di tingkat dokumen.

“Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengesahan. Keberhasilan Perda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sangat ditentukan oleh kecepatan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana,” tegas Ivan dalam keterangannya, Senin lalu.

Apa Saja yang Diatur dalam Pergub?

Ivan mengusulkan agar Pergub nantinya memuat setidaknya lima poin utama. Pertama, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Jambi sebagai pusat layanan terpadu. Kedua, pembangunan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Terintegrasi untuk mendata seluruh potensi daerah. Ketiga, program percepatan pendaftaran KI bertajuk “Jambi 1.000 KI”. Keempat, pemberian insentif bagi inovator dan pelaku usaha. Kelima, skema hilirisasi hasil inovasi agar memiliki nilai ekonomi nyata.

Mengapa Kecepatan Pergub Begitu Krusial?

Menurut Ivan, setiap keterlambatan penyusunan Pergub akan menghambat perlindungan hukum terhadap aset intelektual daerah. Jambi memiliki kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi, mulai dari Kopi Kerinci, Kayu Manis Kerinci, Pinang Betara, Batik Jambi, hingga berbagai ekspresi budaya tradisional Melayu Jambi. Tanpa aturan pelaksana, potensi ini rawan dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami meminta dan mendorong Pemerintah Provinsi Jambi agar Pergub dapat diselesaikan paling lambat enam bulan. Jika memungkinkan harus lebih cepat, karena setiap keterlambatan akan menghambat perlindungan hak masyarakat, inovasi daerah, produk unggulan, serta potensi ekonomi yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Hilirisasi Jadi Target Akhir Regulasi

Ivan menekankan bahwa tujuan utama perda ini bukan sekadar menambah jumlah sertifikat HAKI. Target akhirnya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi yang mampu memperkuat daya saing daerah dan membuka peluang investasi baru berbasis inovasi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—perguruan tinggi, dunia usaha, UMKM, komunitas budaya, dan media—untuk bersinergi membangun ekosistem kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual harus dipandang sebagai aset strategis daerah. Dengan kolaborasi yang kuat, KI dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif, mendorong inovasi daerah, melestarikan budaya, meningkatkan investasi, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat menuju Jambi yang maju, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” katanya.

Pansus I DPRD Provinsi Jambi berkomitmen mengawal pelaksanaan perda ini mulai dari penyusunan Pergub hingga implementasi program di lapangan. “Jangan sampai Perda yang baik kehilangan momentum hanya karena lambatnya aturan pelaksana. Perda sudah disahkan, Pergub harus dipercepat, inovasi harus dilindungi, dan manfaatnya harus segera dirasakan masyarakat Jambi,” pungkas Ivan.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: jambiday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top