JAMBI — Mobil yang disita merupakan Toyota Alphard generasi ketiga (kode bodi AH30) versi facelift. Berdasarkan penelusuran melalui nomor polisi di situs Bapenda Jawa Barat, unit ini adalah varian Alphard 2.5X A/T—tipe paling dasar di bawah varian G dan Q yang lebih mewah.
Alphard 2.5 X ini menggendong mesin bensin 2AR-FE. Jantung mekanis 4-silinder segaris berkapasitas 2.494 cc ini sudah dibekali teknologi DOHC dan Dual VVT-i.
Meski statusnya varian termurah, dimensi bodi tetap sama besar dan lapang. Panjang mencapai hampir lima meter dengan jarak sumbu roda tiga meter menjamin kelegaan kabin. Konfigurasi tempat duduk tetap mengandalkan jok model captain seat di baris kedua untuk tujuh penumpang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penyitaan ini di Jakarta, Kamis malam. "Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS," kata Syarief.
Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Syarief menjelaskan Asep selaku swasta diminta oleh Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Lebih lanjut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Tujuannya mengetahui titik dapur kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui dibatalkan.
Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, Asep memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya. Pajak kendaraan Alphard ini tercatat Rp 13.428.700 per tahun.