MERANGIN — Kanwil Kemenkum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang menyasar pelaku usaha, akademisi, komunitas kreatif, dan perangkat daerah di Kabupaten Merangin. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja tahun anggaran 2026 untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah. Menurutnya, produk yang mampu bertahan dan berkembang adalah produk yang memiliki identitas, legalitas, keunikan, serta perlindungan hukum yang kuat.
"Produk yang mampu bertahan dan berkembang adalah produk yang memiliki identitas, legalitas, keunikan, serta perlindungan hukum yang kuat. Di sinilah pentingnya peran perlindungan Kekayaan Intelektual," ujar Diana dalam sambutannya.
Kabupaten Merangin dinilai memiliki potensi besar dari sisi sumber daya alam, budaya, kearifan lokal, hingga produk kreativitas masyarakat. Namun, potensi tersebut belum dikelola dan dilindungi secara hukum secara optimal.
Diana menjelaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar urusan administrasi. Instrumen ini menjadi kunci untuk meningkatkan nilai tambah suatu produk, memperkuat kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang investasi. Perlindungan hukum juga menjaga identitas daerah dan inovasi masyarakat dari klaim pihak lain.
Kanwil Kemenkum Jambi mengajak Pemerintah Kabupaten Merangin dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi. Tujuannya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di daerah.
"Sinergi ini penting agar semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi, semakin banyak produk unggulan daerah yang terdaftar, serta semakin banyak inovasi lokal yang mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Diana.
Dalam sesi materi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jambi, Hara Nova Hotmaida Simanjuntak, tampil sebagai narasumber. Ia memaparkan urgensi perlindungan KI, khususnya bagi pelaku usaha dan pemilik produk unggulan daerah agar memiliki legalitas dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami pentingnya KI, tetapi juga terdorong untuk segera mendaftarkan merek, karya, inovasi, maupun potensi produk daerah yang dimiliki. Kanwil Kemenkum Jambi berharap sosialisasi ini menjadi momentum bagi produk unggulan Merangin untuk naik kelas, menembus pasar yang lebih luas, serta menjadi kebanggaan Provinsi Jambi dan Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin, Andrie Fransusman, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.