JAMBI — Wali Kota Jambi Maulana menegaskan aturan tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah skema pendukung, mulai dari penyediaan guru pendamping khusus hingga perbaikan sarana prasarana di lingkungan sekolah.
"Kami ingin anak berkebutuhan khusus memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan di sekolah negeri. Ini adalah langkah awal mewujudkan kota inklusif," kata Maulana di Jambi, Rabu.
Selain sektor pendidikan, Pemkot Jambi secara bertahap meningkatkan aksesibilitas di ruang publik. Sejumlah kawasan pedestrian di pusat kota kini telah dilengkapi jalur landai atau lerengan khusus yang memudahkan mobilitas penyandang disabilitas.
Aturan yang sama juga berlaku bagi fasilitas pemerintah, area bisnis, hingga pabrik. Regulasi ini mendorong setiap gedung publik menyediakan akses yang setara bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Maulana mengungkapkan, sejumlah hotel dan pelaku usaha di Kota Jambi sudah mulai melaporkan praktik perekrutan tenaga kerja dari kalangan disabilitas. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
"Kami juga mengajak masyarakat sebagai konsumen untuk memahami dan menghargai pelayanan yang diberikan oleh pekerja penyandang disabilitas," ujar Maulana.
Pemerintah kota menilai keterlibatan penyandang disabilitas di tiga sektor sekaligus—pendidikan, ruang publik, dan dunia kerja—merupakan kunci untuk membangun kesadaran kolektif. Bukan hanya soal akses fisik, tetapi juga perubahan pola pikir masyarakat terhadap kesetaraan.
Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2025 ini menjadi payung hukum bagi seluruh kebijakan inklusif ke depannya. Pemkot berjanji akan terus mengevaluasi implementasi aturan tersebut secara berkala.