Kakek Mujiran (72) Kembali ke Pelukan Keluarga Usai PTPN Setujui Restorative Justice, Status Tahanan Dialihkan

Penulis: Said Fauzi  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 17:59:25 WIB
Kakek Mujiran (72) kembali ke keluarga setelah PTPN I setujui keadilan restoratif dan alihkan status tahanan.

Proses perdamaian berlangsung setelah PTPN I dan Kakek Mujiran menandatangani kesepakatan bersama. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut dan menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur keadilan restoratif. Langkah ini menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kalianda untuk mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan.

Surat persetujuan restorative justice bernomor 7K06/X/2026.05.25-1 dikirimkan PTPN I ke PN Kalianda pada Senin (25/5/2026), melampirkan surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani sebelumnya.

Mengapa PTPN Akhirnya Setuju? Arahan BP BUMN Jadi Kunci

Region Head 7 PTPN I (Persero), Iyan Herianto, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil sembarangan. Pihaknya mengacu pada arahan langsung dari Badan Pengelola (BP) BUMN yang meminta agar penegakan hukum terhadap Kakek Mujiran diselesaikan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan," ujar Iyan dalam keterangan resmi.

Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ia menyebut momen ini menjadi momentum bagi PTPN I untuk mengkalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis di masa depan.

"Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar," kata Iyan.

Proses Hukum Berjalan Tanpa Paksaan

PTPN I memastikan bahwa proses restorative justice berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun. Sebelum mencapai kesepakatan, pihak perusahaan telah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Hasil koordinasi itu membuahkan penetapan PN Kalianda Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla yang ditandatangani Hakim Ketua Fredy Tanada serta Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Isinya menetapkan pengalihan status penahanan Kakek Mujiran dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, proses pengalihan status ini turut dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, JPU Kejari Lampung Selatan, serta perwakilan Pemkab Lampung Selatan.

Apresiasi dari Pemkab Lamsel: Contoh Sinergi BUMN dan Daerah

Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, memberikan apresiasi tinggi atas langkah PTPN I. Ia menilai keputusan ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN dan pemerintah daerah bisa bersinergi menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

"Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar," ujar Saiful.

Saiful juga menyebut koordinasi antara PTPN I, Kejari, PN, dan Pemkab Lamsel berjalan sesuai koridor hukum. Ia meminta warga untuk terus berkoordinasi dengan aparat desa setempat jika ada warga yang membutuhkan bantuan.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, juga mengapresiasi PTPN I yang telah repot mengurus administrasi Mbah Mujiran. Menurutnya, keberhasilan ini terjadi berkat sinergisitas Kejari dengan semua pihak yang mengedepankan keadilan.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top