Pencarian

ISPU Tebo Tembus 739, Kota Jambi dan Tanjabtim Masuk Kategori Berbahaya

Jumat, 16 Oktober 2026 • 15:01:02 WIB
ISPU Tebo Tembus 739, Kota Jambi dan Tanjabtim Masuk Kategori Berbahaya
Udara di Kabupaten Tebo terpantau didominasi partikel PM10 berdasarkan data ISPU.

JAMBI — Pencemaran udara di Kabupaten Tebo didominasi partikel PM10, sementara Stasiun Pemantauan Jambi Paal Lima dan Muara Sabak, Tanjabtim, mencatat PM2.5 sebagai parameter utama. Data di Stasiun Jambi Paal Lima menunjukkan PM2.5 mencapai 417 atau kategori berbahaya.

Adapun PM10 di stasiun yang sama berada di angka 278 dengan kategori sangat tidak sehat. Karbon monoksida (CO) tercatat 60 atau kategori sedang.

Berbeda dari tiga wilayah tersebut, kualitas udara di Kabupaten Muaro Jambi terpantau dalam kategori baik dengan nilai ISPU 5.

Ancaman Kesehatan bagi Kelompok Rentan

Tingginya pencemaran udara berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan dan jantung. Warga di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan fisik berat.

Jika harus beraktivitas di luar, gunakan masker yang sesuai dan pantau perkembangan kualitas udara melalui sumber resmi. Warga juga disarankan menutup jendela saat polusi meningkat.

Segera cari pertolongan medis jika mengalami sesak napas atau keluhan kesehatan yang memburuk.

Karhutla Diduga Jadi Salah Satu Pemicu

Tingginya angka ISPU ini memperkuat perlunya upaya pengendalian sumber pencemaran, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) apabila menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut.

Data ISPU merupakan gambaran kondisi pada waktu pemantauan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diminta terus memantau informasi resmi terkait perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiprima.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks