Pencarian

Korlantas Siapkan 5 Kendaraan Khusus Penindak ODOL Berkamera ANPR dan WIM

Jumat, 02 Oktober 2026 • 10:06:01 WIB
Korlantas Siapkan 5 Kendaraan Khusus Penindak ODOL Berkamera ANPR dan WIM
Korlantas Polri menyiapkan lima unit kendaraan almatsus berkamera ANPR dan teknologi Weigh-in-Motion untuk menindak pelanggaran ODOL secara bergerak.

JAMBI — Korlantas Polri menyiapkan lima unit kendaraan almatsus berkamera ANPR dan teknologi Weigh-in-Motion untuk menindak pelanggaran ODOL secara bergerak. Satu unit dioperasikan Korlantas, empat lainnya disebar ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Kendaraan ini terintegrasi dengan ETLE Nasional agar bukti pemeriksaan di lapangan bisa langsung dikelola secara digital.

Kesiapan armada tersebut diperiksa langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10). Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.

Pemeriksaan mencakup kendaraan dinas yang akan dipakai untuk penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, dengan sasaran utama pelanggaran over dimension dan over loading.

Kamera ANPR, Axle, dan Surveillance dalam Satu Kendaraan

Setiap unit almatsus dibekali tiga jenis kamera dengan fungsi berbeda. Kamera ANPR bertugas membaca registrasi kendaraan, kamera axle menghitung jumlah sumbu sekaligus mengukur dimensi, dan kamera surveillance merekam seluruh proses pemeriksaan di lapangan.

Teknologi Weigh-in-Motion (WIM) melengkapi perangkat tersebut. Sistem ini memungkinkan penimbangan muatan dan pengukuran dimensi kendaraan tanpa harus menghentikan truk dalam waktu lama.

Data hasil pemeriksaan lalu dikirim ke sistem ETLE Nasional. Integrasi ini membuat bukti pelanggaran bisa langsung dikelola secara terpusat, bukan lagi dicatat manual per pos pemeriksaan.

Empat Polda Jadi Prioritas Penindakan

Distribusi lima unit kendaraan tidak dilakukan merata. Korlantas memilih empat Polda berdasarkan data wilayah dengan potensi tindak pidana ODOL tertinggi.

  • Korlantas Polri — 1 unit
  • Polda Jawa Barat — 1 unit
  • Polda Jawa Tengah — 1 unit
  • Polda Jawa Timur — 1 unit
  • Polda Bali — 1 unit

Wibowo menyebut pertimbangan wilayah ini diambil setelah mempelajari pola pelanggaran dimensi dan muatan yang berulang di jalur-jalur utama keempat provinsi tersebut.

ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif

Penanganan ODOL menurut Korlantas tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran lalu lintas biasa. Truk dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lain, memicu kecelakaan, hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

"Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading," kata Wibowo dalam keterangan resmi Korlantas Polri.

Ia menambahkan, langkah pemeriksaan dan penindakan akan semakin cepat, mudah, dan didukung bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan berkat integrasi ETLE Nasional.

Personel Sudah Dilatih Sebelum Kendaraan Dikerahkan

Korlantas tidak hanya menyiapkan perangkat keras. Personel yang akan mengoperasikan kendaraan almatsus sudah menjalani pelatihan, mulai dari penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.

Pelatihan ini penting karena operator harus mampu membaca data dari tiga kamera sekaligus dan memutuskan apakah sebuah kendaraan layak ditindak di tempat atau diproses lebih lanjut melalui sistem ETLE.

Menuju Zero ODOL 2027

Pemerintah menetapkan kebijakan zero ODOL berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Tenggat itu tersisa sekitar 15 bulan sejak kendaraan almatsus ini diperiksa kesiapannya.

Wibowo mengimbau pengusaha, asosiasi, dan pengemudi mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan penuh.

"Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027," ujarnya.

Bagi pemilik truk dan armada logistik, lima kendaraan ini menandai fase baru penindakan ODOL: pemeriksaan tidak lagi bergantung pada pos tetap, melainkan bisa dilakukan saat kendaraan bergerak di jalan.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks