JAMBI — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak dugaan impor ilegal 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas dengan nilai ekonomis Rp27,339 miliar. Penindakan diumumkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Nilai barang yang diamankan menunjukkan skala kebocoran yang harus ditanggung produsen dalam negeri.
Penindakan mencakup tiga jenis komoditas sekaligus: beras, garam, dan pakaian bekas. Kombinasi ini menunjukkan pola impor ilegal yang tidak terbatas pada satu jalur komoditas, melainkan memanfaatkan celah di beberapa pos sekaligus.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
DJBC mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam. Selain itu, petugas menyita 1.435 bal pakaian bekas dari lokasi terpisah. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti mencapai Rp27,339 miliar.
Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi nilai pasar barang yang seharusnya masuk melalui jalur resmi. Nilai ini belum termasuk potensi kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor yang tidak dibayarkan.
Mengapa Beras dan Garam Jadi Sasaran
Beras dan garam merupakan komoditas strategis yang pasokannya diatur ketat oleh pemerintah. Impor keduanya memerlukan izin khusus dan kuota yang ditetapkan Kementerian Pertanian serta kementerian terkait.
Masuknya beras dan garam tanpa dokumen resmi berpotensi menekan harga di pasar lokal. Petani dan produsen garam nasional menjadi pihak yang paling terdampak ketika pasokan ilegal membanjiri pasar tanpa kendali.
Pakaian bekas memiliki larangan impor tersendiri karena alasan kesehatan dan perlindungan industri tekstil dalam negeri. Sepanjang 2026, DJBC tercatat berulang kali menggagalkan penyelundupan bal pakaian bekas di berbagai pelabuhan.
Dampak ke Produsen dan Pasar Dalam Negeri
Bagi petani, banjir beras impor ilegal bisa menekan harga gabah saat panen raya. Begitu pula produsen garam rakyat yang bersaing langsung dengan garam impor tanpa bea masuk.
Industri tekstil dalam negeri juga menanggung beban ganda: bersaing dengan produk legal dan menghadapi pakaian bekas yang dijual jauh lebih murah. Serbuan barang bekas kerap menyasar pasar tradisional dan lapak daring.
Nilai Rp27,339 miliar dari satu penindakan ini memberi gambaran berapa besar potensi kerugian yang bisa terjadi jika barang tersebut lolos ke pasar. Angka itu baru dari satu operasi, belum menghitung penindakan lain sepanjang tahun.
Langkah Selanjutnya
DJBC menyatakan akan memproses barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemusnahan untuk pakaian bekas. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pemodal di balik pengiriman tersebut.
Keterlibatan dua menteri dalam pengumuman ini menandakan penindakan impor ilegal masuk dalam prioritas lintas kementerian, bukan hanya urusan kepabeanan. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian diperlukan karena komoditas yang disasar menyangkut pangan dan perlindungan petani.
Bagi pelaku usaha resmi, penindakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di jalur masuk barang terus diperketat. Bagi konsumen, harga murah dari barang selundupan menyimpan risiko kesehatan dan kualitas yang tidak terjamin.