Pencarian

Disdikbud Sarolangun dan Kanwil Kemenhum Jambi Sosialisasi Hak Cipta, Targetkan Pelaku Seni Daftarkan Karya

Rabu, 29 Juli 2026 • 21:25:31 WIB
Disdikbud Sarolangun dan Kanwil Kemenhum Jambi Sosialisasi Hak Cipta, Targetkan Pelaku Seni Daftarkan Karya
Puluhan pelaku seni dan budayawan di Sarolangun mengikuti sosialisasi hak cipta yang digelar Disdikbud Sarolangun bersama Kanwil Kemenhum Jambi.

SAROLANGUN — Sebanyak puluhan pelaku seni dan budayawan di Kabupaten Sarolangun mendapat pemahaman langsung mengenai perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Disdikbud Sarolangun ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jambi.

Kegiatan ini mengusung tema "Transformasi Layanan Publik dan Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan di Kementerian Hukum". Selain membahas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sosialisasi ini juga memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Hak Moral dan Ekonomi Pencipta

Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun, Pahzan, yang membuka acara mewakili Kepala Dinas, menjelaskan bahwa hak cipta mencakup dua hak utama. "Hak Moral meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta. Hak ini melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama hidupnya," ujarnya.

Sementara itu, Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta untuk memanfaatkan karya mereka secara ekonomi. Pahzan menambahkan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur dasar hukum yang lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya, guna mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Dasar Hukum dan Target Peserta

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jambi, Jumadi, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta. "Kami berharap Kabupaten Sarolangun siap menerapkan peraturan pemerintah terbaru ini, khususnya para pencipta lagu," katanya.

Menurut Jumadi, para pencipta karya seni di Sarolangun perlu segera mendaftarkan ciptaannya agar mendapat perlindungan hukum. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Harapan bagi Pelaku Seni Lokal

Pahzan berharap sosialisasi ini menjadi momentum bagi para pencipta karya seni dan kebudayaan di Sarolangun. "Semoga para pencipta karya seni dan kebudayaan di Sarolangun nantinya mendapat perlindungan kekayaan intelektual," pungkasnya.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsarolangun.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks