JAMBI — Masyarakat di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, kini didorong untuk beralih ke layanan digital dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Melalui sosialisasi yang digelar pada Sabtu (9/5/2026), warga diperkenalkan dengan fitur Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan hanya melalui ponsel.
Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKP Hadi Siswanto, menjelaskan bahwa transformasi digital ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan waktu tunggu warga. Aplikasi SIGNAL dirancang sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat Kota Jambi.
“Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus mengantre di kantor Samsat,” ujar AKP Hadi Siswanto di hadapan warga RT 11 Aur Kenali.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ketua RT 11, Sulaiman, tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari lurah, para ketua RT, hingga anggota karang taruna. Forum komunikasi ini menjadi ruang diskusi langsung bagi warga terkait kendala teknis yang sering dihadapi dalam proses administrasi kendaraan.
Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Jalan di Jambi
Selain kemudahan akses, pihak UPTD Samsat Kota Jambi menekankan bahwa setiap rupiah dari pajak kendaraan bermotor kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Pendapatan daerah dari sektor ini menjadi tulang punggung pembiayaan infrastruktur jalan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Jasa Raharja Jambi turut memberikan pemahaman mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut berfungsi sebagai perlindungan asuransi bagi pengguna jalan jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas, sehingga kepatuhan membayar pajak juga berarti memastikan adanya jaminan perlindungan diri.
Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak dari Lingkungan RT
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa kesadaran hukum harus tumbuh dari lingkup sosial terkecil. Kepolisian berharap para tokoh masyarakat dan ketua RT dapat menjadi jembatan informasi bagi warga lainnya mengenai pentingnya aspek legalitas kendaraan dan keselamatan di jalan raya.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan hanya mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan, tetapi juga pentingnya membangun budaya keselamatan berlalu lintas,” kata Kombes Pol Adi Benny Cahyono.
Pertemuan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Sejumlah warga memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur mutasi kendaraan, mekanisme klaim asuransi kecelakaan, hingga solusi bagi kendaraan yang sudah lama tidak beroperasi namun masih terdaftar di sistem kepolisian.