Pencarian

QR Code MyPertamina Berstatus Bukan Penerima Subsidi, Simak Ketentuan Resminya

Minggu, 10 Mei 2026 • 11:50:07 WIB
QR Code MyPertamina Berstatus Bukan Penerima Subsidi, Simak Ketentuan Resminya
Pemilik kendaraan diimbau memastikan data QR Code MyPertamina sesuai untuk menghindari penolakan subsidi BBM.

Pemilik kendaraan yang sudah mengantongi QR Code MyPertamina kini kerap menemui kendala status 'Bukan Penerima Subsidi' saat bertransaksi di SPBU. Masalah sinkronisasi data dan verifikasi ulang menjadi faktor utama yang menghambat akses BBM subsidi jenis Solar maupun Pertalite. Pengguna perlu memastikan kriteria kendaraan sesuai dengan regulasi terbaru untuk menghindari pemblokiran otomatis.

Implementasi kewajiban penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi di berbagai wilayah Indonesia mulai menemui kendala teknis di lapangan. Sejumlah pemilik kendaraan melaporkan munculnya notifikasi 'Bukan Penerima Subsidi' atau 'QR Code Terblokir' saat memindai data di mesin EDC operator SPBU. Padahal, mereka sebelumnya telah melewati proses pendaftaran dan verifikasi resmi melalui laman MyPertamina.

Masalah ini umumnya muncul karena adanya ketidaksesuaian antara data kendaraan yang terdaftar dengan fisik kendaraan saat pengisian. Pertamina menegaskan bahwa transaksi BBM subsidi hanya akan diproses apabila nomor polisi (nopol) pada kendaraan identik dengan data yang tertanam dalam QR Code. Jika terdapat perbedaan satu karakter saja, sistem secara otomatis akan menolak akses subsidi tersebut.

Penyebab Status QR Code Terblokir atau Ditolak

Proses verifikasi data kendaraan di MyPertamina membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen diserahkan. Jika dalam periode tersebut data dianggap tidak valid atau tidak sesuai dengan basis data Korlantas, maka status penerima subsidi bisa dibatalkan secara sepihak oleh sistem. Pengguna yang sudah memiliki kode namun mendadak ditolak, disarankan untuk memeriksa kembali masa berlaku dokumen kendaraan.

Pemerintah juga menyediakan kanal sanggah bagi pemilik kendaraan yang merasa nopolnya diblokir secara keliru. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tautan resmi ptm.id/sanggahblokirnopol saat ini sulit diakses atau mengalami kendala teknis 'Page Not Found'. Sebagai langkah darurat, pemilik kendaraan bisa langsung menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 untuk melakukan pemulihan status atau melaporkan kendala teknis di SPBU.

Daftar Kendaraan yang Berhak Mengonsumsi Biosolar Subsidi

Ketentuan mengenai siapa yang berhak menenggak Solar subsidi diatur ketat dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Untuk sektor transportasi darat, penerima manfaat mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum dengan plat kuning, serta kendaraan angkutan barang. Namun, angkutan barang untuk hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam secara tegas dilarang menggunakan Biosolar subsidi.

Selain kendaraan angkutan, layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan armada pemadam kebakaran tetap masuk dalam kategori penerima subsidi. Di sektor usaha mikro, pemilik home industry bisa mendapatkan akses BBM subsidi dengan syarat mengantongi surat verifikasi dan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

Kriteria Khusus untuk Sektor Pertanian dan Perikanan

Regulasi juga menyasar kelompok usaha kecil di sektor primer. Petani atau kelompok tani yang mengoperasikan alat mesin pertanian (alsintan) berhak atas subsidi, dengan catatan luas lahan yang dikelola maksimal 2 hektar. Sama halnya dengan nelayan, subsidi diberikan untuk kapal dengan kapasitas maksimal 30 Gross Tonnage (GT) yang terdaftar resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit tipe C dan D, serta lembaga sosial seperti panti asuhan dan panti jompo, juga tetap diizinkan menggunakan BBM subsidi untuk keperluan operasional tertentu. Verifikasi dari SKPD terkait menjadi syarat mutlak agar QR Code tetap aktif dan tidak terkena blokir saat pengecekan rutin oleh sistem Pertamina.

Kenapa QR Code saya tertulis 'Bukan Penerima Subsidi'?

Penyebab utama biasanya adalah ketidaksesuaian nomor polisi kendaraan dengan data di QR Code, atau kendaraan Anda masuk dalam kategori yang dilarang oleh Perpres 191/2014. Selain itu, dokumen kendaraan yang sudah tidak berlaku juga bisa memicu pemblokiran otomatis oleh sistem verifikasi MyPertamina.

Berapa lama proses verifikasi ulang jika data ditolak?

Proses verifikasi data membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja setelah Anda mengunggah ulang dokumen di situs MyPertamina. Pastikan foto STNK dan KTP terlihat jelas agar proses pengecekan oleh tim verifikator tidak mengalami hambatan atau penolakan kembali.

Apa yang harus dilakukan jika situs sanggah blokir tidak bisa diakses?

Jika laman ptm.id/sanggahblokirnopol mengalami kendala teknis, Anda disarankan segera menghubungi Pertamina Call Center 135. Siapkan data diri, nomor polisi, dan bukti pendaftaran MyPertamina untuk mempercepat proses penanganan oleh petugas layanan pelanggan.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks