KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Diperkuat Usai Kasus Kekerasan

Penulis: Amrizal Halim  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:37:01 WIB
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan desakan penguatan RUU Pengasuhan Anak di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

JAMBI — Kasus kematian anak disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang membuat KPAI mendesak pemerintah dan DPR memperkuat RUU Pengasuhan Anak. Jasra Putra menegaskan perlindungan anak tak cukup soal penanganan setelah kekerasan terjadi, tetapi harus membenahi ekosistem pengasuhan secara menyeluruh.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan desakan itu di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, rentetan peristiwa tersebut harus jadi momentum membenahi sistem pengasuhan anak dari akarnya.

Apa Isi Desakan KPAI ke Pemerintah dan DPR

KPAI meminta pembahasan RUU Pengasuhan Anak diperkuat, bukan sekadar dilanjutkan. Jasra menilai perlindungan anak selama ini terlalu bertumpu pada penanganan kasus yang sudah telanjur terjadi.

Ia menyoroti perilaku anak yang terbentuk bukan hanya di rumah. Relasi di sekolah, lingkungan pergaulan, media digital, serta pengaruh sosial dan komersial ikut membentuk cara anak menyelesaikan masalah.

Mengapa Ekosistem Pengasuhan Jadi Sorotan

Perilaku anak terbentuk melalui banyak relasi, bukan hanya keluarga. Jasra menyebut sistem pengasuhan perlu memperjelas tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.

Kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak juga perlu diperkuat. KPAI mendorong tersedianya mekanisme deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan saat anak menghadapi risiko.

"Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak," tutur Jasra.

Peran

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: suara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top