JAMBI — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengisian solar subsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih melalui pemeriksaan STNK dan kode QR di SPBU, ditargetkan berlaku Selasa (13/10). Kebijakan ini menyasar kendaraan niaga yang diduga mengisi BBM bersubsidi berulang kali di beberapa SPBU sekaligus. Satpol PP akan diterjunkan ke tiap SPBU, dengan prioritas pengawasan di Kota Bandarlampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan pengetatan pengawasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kendaraan roda enam ke atas. Aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Hiswana Migas, kepolisian, DPRD Lampung, dan Pertamina.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Lampung yang ditargetkan rampung dan langsung berlaku keesokan harinya. Pemerintah daerah menilai antrean panjang di sejumlah SPBU tidak hanya dipicu naiknya permintaan, tetapi juga membuka celah pengisian berulang oleh kendaraan yang sama.
Rahmat mengakui lonjakan permintaan BBM menjadi salah satu penyebab mengularnya antrean kendaraan di SPBU. Meski begitu, ia menegaskan kenaikan permintaan tidak boleh disertai praktik permainan distribusi.
"Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran," kata Rahmat di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima pihak yang berhak. Pemeriksaan menyasar kesesuaian antara surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kode QR yang dipakai saat membeli BBM bersubsidi.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menyatakan pihaknya menunggu regulasi resmi sebelum bertindak. Ia memastikan jajarannya siap mendukung kebijakan gubernur begitu aturan diterbitkan.
"Prinsipnya kami menunggu regulasi untuk mengatur tersebut. Dan juga kami pasti siap mendukung kebijakan Gubernur Lampung terkait antisipasi serta pengecekan sesuai regulasi berupa STNK ataupun barcode untuk mengisi BBM subsidi sesegera mungkin setelah aturan diterbitkan," ujar Gadriyanto.
Satpol PP Provinsi Lampung memiliki 768 personel yang tersebar di seluruh wilayah provinsi. Pengawasan diprioritaskan pada kendaraan roda enam atau lebih karena pemeriksaan jenis ini menuntut jumlah petugas yang memadai.
Pelaksanaan di lapangan juga melibatkan dinas perhubungan serta pemerintah kabupaten dan kota. Gadriyanto menegaskan kewenangan Satpol PP terbatas pada pemeriksaan dan pendataan dugaan pelanggaran.
"Kami hanya mendata pelanggaran, tidak ada penindakan karena bukan tupoksi kami. Semua penindakan akan diserahkan kepada pihak berwajib," katanya.
Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Kota Bandarlampung dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, pengawasan tahap awal dipusatkan di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung juga meminta bantuan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memperkuat pemeriksaan STNK dan kode QR di setiap SPBU. Pengerahan anggota Satpol PP direncanakan berlangsung di seluruh stasiun pengisian yang menjadi titik antrean.
Sebelumnya, Pemprov Lampung mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Usulan ini muncul menyusul peningkatan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Data Pemprov Lampung mencatat kuota Biosolar 2026 ditetapkan 790.961 kiloliter (KL). Pemerintah daerah mengusulkan tambahan 120.384 KL atau sekitar 15,22 persen dari alokasi awal.
Kuota Pertalite 2026 mencapai 695.210 KL, dengan usulan tambahan 72.391 KL atau sekitar 10,41 persen. Hingga Jumat (9/10), usulan tersebut masih dalam kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pemprov Lampung menyatakan stok BBM masih aman. Meski demikian, peningkatan kebutuhan dan pelayanan pengisian di SPBU perlu diantisipasi agar antrean kendaraan tidak semakin panjang.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke kanal pengaduan Pertamina, BPH Migas, atau Satpol PP setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengisian BBM bersubsidi di luar prosedur resmi.