JAMBI — Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis menyetujui dua amendemen RUU APBN 2027 yang mengubah cara transaksi kripto dipajaki. Konversi ke stablecoin tertentu berpotensi dikenai pajak mulai 1 Januari 2027, sementara kerugian kripto yang memenuhi syarat bisa dikompensasikan hingga 10 tahun. Kedua usulan masih harus melewati tahap legislatif berikutnya sebelum resmi berlaku.
Dua amendemen tersebut diajukan sebagai bagian dari pembahasan anggaran 2027 dan kini masuk tahap peninjauan lanjutan di parlemen. Amendemen pertama menyasar konversi aset kripto ke stablecoin yang memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa kena pajak, sedangkan amendemen kedua memperpanjang masa kompensasi kerugian kripto dari aturan yang berlaku saat ini menjadi 10 tahun.
Inti amendemen pertama adalah mengubah status konversi kripto ke stablecoin tertentu. Selama ini, transaksi semacam itu sering dipandang bukan realisasi keuntungan sehingga tidak langsung dikenai pajak.
Jika disahkan, aturan baru menetapkan konversi ke stablecoin yang memenuhi syarat sebagai objek pajak mulai 1 Januari 2027. Artinya, pengguna yang menukar Bitcoin atau aset kripto lain ke stablecoin kualifikasi akan menghadapi konsekuensi pajak lebih awal, tanpa menunggu aset dijual ke mata uang fiat.
Amendemen kedua menawarkan keringanan bagi investor yang mencatat kerugian. Kerugian kripto yang memenuhi syarat dapat dibawa ke depan atau carry forward selama 10 tahun.
Mekanisme ini memungkinkan kerugian dipakai untuk mengurangi keuntungan kripto di tahun-tahun berikutnya. Bagi investor jangka panjang, aturan tersebut bisa mengurangi beban pajak saat pasar berfluktuasi.
Kedua amendemen baru lolos di Komite Keuangan Majelis Nasional. Masih ada tahap peninjauan legislatif lanjutan sebelum keduanya bisa menjadi hukum resmi.
Karena itu, detail teknis seperti definisi stablecoin kualifikasi, metode perhitungan, dan mekanisme pelaporan masih bisa berubah. Belum ada kepastian kapan pembahasan berikutnya digelar.
Prancis termasuk yurisdiksi Eropa yang aktif merancang kerangka pajak kripto. Langkah ini muncul saat regulator Uni Eropa memperketat pengawasan aset digital melalui aturan seperti MiCA.
Bagi investor di Prancis, kepastian aturan stablecoin dan kompensasi kerugian bisa memengaruhi strategi portofolio. Trader yang sering berpindah ke stablecoin perlu menghitung ulang biaya pajak, sementara investor jangka panjang mendapat ruang lebih luas untuk mengelola kerugian.
Perkembangan di Prancis ini belum berdampak langsung ke Indonesia. Namun, arah kebijakan tersebut menjadi sinyal bagaimana negara maju memperlakukan stablecoin dan kerugian kripto.
Di Indonesia, transaksi kripto diatur oleh Bappebti dan dikenai PPN serta PPh sesuai regulasi yang berlaku. Perubahan di Prancis bisa menjadi pembanding saat regulator lokal meninjau ulang aturan aset digital.
Aturan ini paling relevan bagi investor kripto di Prancis yang aktif bertransaksi stablecoin atau memiliki posisi rugi yang ingin dikompensasikan. Pembaca di Indonesia sebaiknya memantau perkembangan ini sebagai gambaran arah kebijakan global, bukan sebagai aturan yang langsung berlaku di pasar lokal.