JAMBI — Danantara dipastikan tidak menyetorkan dividen ke APBN 2026 dan 2027 karena pendapatannya belum masuk hitungan penerimaan negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan kontribusi sovereign wealth fund itu tidak boleh diukur hanya dari setoran dividen semata.
Pemerintah memastikan Danantara tidak masuk dalam proyeksi penerimaan negara pada dua tahun anggaran mendatang. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pihaknya tengah bekerja dengan APBN 2026 dan menyiapkan APBN 2027 tanpa mencantumkan dividen dari lembaga pengelola investasi tersebut.
"Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara di situ, tidak tercatat," ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan itu menegaskan posisi Danantara dalam struktur keuangan negara masih berbeda dari BUMN lain yang rutin menyetor dividen. Pemerintah memilih tidak memasukkan potensi penerimaan dari lembaga itu ke dalam asumsi anggaran.
Suahasil menilai kinerja Danantara tidak tepat diukur hanya dari besaran dividen yang disetorkan ke kas negara. Ada ukuran lain yang menurutnya lebih relevan, yakni kemampuan lembaga itu mengoptimalkan aset yang dikelola untuk menggerakkan ekonomi.
Aset Danantara dinilai bisa memberi kontribusi lewat berbagai proyek dan aktivitas ekonomi. Dua dampak yang paling diharapkan adalah penyerapan tenaga kerja serta peningkatan produksi barang dan jasa.
Pemerintah juga berharap aktivitas Danantara mampu menghubungkan investasi dengan pihak swasta. Pola itu dinilai bisa memperluas dampak ke perekonomian nasional dibanding jika lembaga bergerak sendiri.
Suahasil menyebut pemerintah ingin Danantara bekerja lebih keras dengan aset yang dimilikinya. Aset besar itu diharapkan membantu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, bukan sekadar mengejar penerimaan dividen.
"Bagaimana Danantara yang bekerja lebih keras, Danantara yang bekerja dengan aset yang sedemikian besar kemudian membantu menyelesaikan masalah-masalah di tengah masyarakat, menyerap tenaga kerja, membangun produksi barang dan jasa, mengkonekkan dengan investasi dari pihak swasta dan kemudian mensejahterakan masyarakat Indonesia," katanya.
Dengan posisi itu, pemerintah menempatkan Danantara sebagai instrumen penggerak investasi ketimbang sumber penerimaan jangka pendek. Orientasi yang ditekankan adalah pemanfaatan aset untuk manfaat ekonomi yang lebih luas.
Keputusan tidak memasukkan dividen Danantara ke APBN memberi ruang fiskal tersendiri bagi pemerintah. Artinya, pemerintah tidak menggantungkan penerimaan negara pada setoran dari lembaga itu saat menyusun belanja 2026 dan 2027.
Bagi pelaku usaha, sinyal ini menunjukkan Danantara diarahkan lebih banyak bermitra dan membuka jalan investasi swasta. Peran itu berbeda dari BUMN konvensional yang kinerjanya sering diukur dari laba dan dividen.
Pemerintah berharap Danantara tidak hanya berorientasi pada penerimaan dividen. Lembaga itu dituntut mengoptimalkan aset yang dimiliki agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia.