KOTA JAMBI — Tim Opsnal Polsek Telanaipura bergerak ke SPKT Polda Jambi usai mendapat informasi bahwa R alias M telah dibawa keluarganya. Kapolsek Telanaipura AKP Amran memimpin langsung penjemputan tersebut bersama Kanit Reskrim Ipda Zulhadi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran membenarkan penyerahan diri tersebut. Menurut Amran, pelaku kini menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Benar, pada hari Selasa 6 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Amran.
Peristiwa yang menewaskan Yakub berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasinya di wilayah RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Yakub, 37 tahun, merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh.
Setelah perkelahian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Nyawanya tidak tertolong.
R alias M tidak diamankan polisi setelah dilakukan pengejaran. Pelaku justru diserahkan pihak keluarganya kepada aparat. Informasi penyerahan diri itu diterima jajaran Polsek Telanaipura dari SPKT Polda Jambi.
Momen penyerahan diri oleh keluarga menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus perkelahian yang berujung kematian tersebut. Polisi belum merinci motif perkelahian maupun barang bukti yang disita dari pelaku.
R alias M kini ditahan di Mapolresta Jambi. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.