Kemenhut Tangkap Dua Pembalak Liar di TN Berbak Sembilang Jambi, Tiga Chainsaw Disita

Penulis: Amrizal Halim  •  Minggu, 27 September 2026 | 10:02:01 WIB
Petugas menemukan pondok dan rel kayu di dalam kawasan TN Berbak Sembilang saat patroli.

TANJUNG JABUNG TIMUR — Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka berinisial S dan K. Petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional saat patroli, lengkap dengan rel kayu yang mengarah ke dalam hutan dan sejumlah tunggul bekas tebangan.

Temuan itu menjadi dasar penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi. S dan K kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan Diarahkan ke Pihak yang Membiayai dan Menampung Kayu

Hari menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari penanganan perkara. Berbagai temuan di lapangan akan didalami untuk melihat pola pembalakan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan. Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari pembalakan ini. Penyidikan akan kami kembangkan sejauh fakta dan alat bukti yang kami temukan," kata Hari.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b dan huruf f jo. Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun.

Berbak Sembilang dan Populasi Harimau Sumatera yang Terus Terancam

TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Bagian Berbak di Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar yang menjadi habitat penting Harimau Sumatera.

Dokumen resmi pengelolaan kawasan menempatkan mempertahankan populasi harimau Sumatera sebagai salah satu tujuan pengelolaan, bersama perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem lahan basah. Kawasan Berbak juga tercatat sebagai lahan basah berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.

"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya. Karena itu, pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas," ujar Januanto.

Pengamanan Kawasan Bakal Diperkuat

Kementerian Kehutanan akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang. Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya dan menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan.

"Berbak dan Sembilang merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai kekayaan hayati lainnya. Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga," tegas Januanto.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top