Anggota Reskrim Polsek Telanaipura, Kota Jambi, meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di halaman toko baju kawasan Kelurahan Telanaipura. Pria berinisial A (20) dan perempuan berinisial D (38), warga Kabupaten Batanghari, ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan motor hasil curian dijual lewat Facebook ke Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat. Korban, karyawan butik berinisial MEP (24), mengalami kerugian sekitar Rp15 juta atas hilangnya Honda Scoopy hitam miliknya.
JAMBI — Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengungkapkan kedua pelaku diamankan di kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura. Dari pemeriksaan awal, A dan D mengaku berstatus pasangan kekasih, bukan suami istri.
Penangkapan berawal dari laporan MEP yang kehilangan sepeda motor saat bekerja di butik. Peristiwa terjadi pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban memarkirkan Honda Scoopy hitam di depan tempat kerja. Ia meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik sekitar 15 menit karena kunci kontak sepeda motor masih tertinggal.
Dalam rentang waktu itu, kedua pelaku membawa kabur motor tersebut. Aksi pencurian terekam jelas kamera CCTV di lokasi kejadian.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta. Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap motor curian telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Transaksi dilakukan melalui media sosial Facebook.
"Kedua pelaku yakni pria berinisial A (20) dan perempuan berinisial D (38), warga Kabupaten Batanghari dimana keduanya diketahui berstatus pasangan kekasih yang diamankan atas kasus curanmor dan hasil jarahan mereka jual lewat media sosial," kata AKP Amran di Jambi, Kamis.
Petugas masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta tas dan pakaian yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Polisi akhirnya kemudian berhasil meringkus keduanya di kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura dan dari pengakuannya, mereka pacaran bukan suami istri," ujar AKP Amran.