Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang membahas perluasan akses pendidikan, dengan target sekolah negeri dari PAUD/TK hingga SMA/SMK serta pembebasan UKT dan uang pangkal di PTN. Pemerintah menargetkan rencana pendidikan tinggi negeri bebas biaya rampung dalam dua hingga empat pekan ke depan.
JAKARTA — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut arahan Presiden Prabowo itu mencakup dua jalur sekaligus: pendidikan dasar dan menengah di sekolah negeri, serta pendidikan tinggi di PTN. Menurut Teddy, jumlah sekolah negeri pada jenjang PAUD/TK hingga SMA/SMK mencapai sekitar 164 ribu unit di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menyiapkan pembebasan biaya kuliah di PTN, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal. Rencana tersebut akan dimatangkan dalam waktu dekat sebelum diterapkan.
Teddy menyatakan tenggat pematangan rencana pendidikan tinggi negeri bebas biaya sudah ditetapkan. Pemerintah ingin memastikan skema pembebasan UKT dan uang pangkal berjalan tanpa hambatan administrasi.
"Dalam 2-4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal," kata Teddy.
Pembebasan biaya kuliah di PTN menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut jutaan mahasiswa yang selama ini menanggung UKT dengan besaran bervariasi antarprogram studi. Uang pangkal, yang biasanya dibayarkan sekali di awal masuk, juga masuk dalam cakupan pembebasan yang sedang digodok.
Untuk jenjang sekolah, cakupan pendidikan gratis mencakup PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Teddy menyebut total sekolah negeri pada jenjang tersebut sekitar 164 ribu unit di seluruh Indonesia.
"Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia," ujar Teddy.
Angka tersebut menunjukkan skala perluasan akses yang cukup besar. Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan, tenaga pendidik, dan sarana pendukung di tiap daerah agar penerapan di lapangan berjalan merata.
Selain sekolah negeri dan PTN, pemerintah menyoroti jalur pendidikan pesantren. Langkah itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengubah struktur Kementerian Agama dan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
Pembentukan direktorat jenderal baru itu menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pemerintah dalam menangani urusan pesantren, meliputi bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Teddy, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memberi dukungan terhadap berbagai jalur pendidikan.
"Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap jalur pendidikan mendapat perhatian dan dukungan yang dibutuhkan," kata Teddy.
Kebijakan ini menyentuh langsung keluarga yang selama ini menanggung biaya sekolah dan kuliah. Bagi warga di daerah seperti Jambi, pembebasan UKT di PTN lokal dan pendidikan gratis di sekolah negeri berpotensi mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Namun, penerapan di lapangan bergantung pada kesiapan anggaran daerah dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda. Sekolah negeri di kabupaten dan kota perlu memastikan tidak ada pungutan yang bertentangan dengan kebijakan baru.
Pemerintah belum merinci jadwal pasti penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri maupun mekanisme teknis pembebasan UKT. Yang jelas, pematangan rencana pendidikan tinggi negeri bebas biaya ditargetkan selesai dalam dua hingga empat pekan ke depan.