JAMBI — Bursa Efek Indonesia resmi menetapkan batas bawah harga saham menjadi Rp 1 per saham, turun dari sebelumnya Rp 50 atau gocap, dan aturan ini mulai berlaku 28 September 2026. Kebijakan tersebut membuka ruang perdagangan yang sebelumnya tidak tersedia di pasar reguler, dengan dampak paling langsung terasa pada emiten berharga rendah termasuk sejumlah saham Grup Bakrie.
Research Analyst Bumiputera Sekuritas, Muhammad Thoriq Fadilla, menilai perubahan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 tidak bisa langsung dibaca sebagai sentimen negatif terhadap saham-saham Grup Bakrie. Aturan itu berlaku untuk seluruh saham di BEI, bukan khusus satu kelompok emiten tertentu.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap menjadi perhatian pasar karena sejumlah saham Bakrie sudah cukup lama bertengger di level Rp 50. Perubahan aturan BEI tidak otomatis membuat saham yang kini dihargai Rp 100, Rp 200, hingga Rp 1.000 langsung jatuh menuju Rp 50. Harga saham tetap ditentukan keseimbangan permintaan dan penawaran serta kondisi fundamental masing-masing perusahaan.
"Dengan kata lain, aturan ini hanya membuka ruang harga yang sebelumnya tidak tersedia di pasar reguler," kata Thoriq kepada Katadata.co.id, Selasa (22/9).
Sejumlah saham Grup Bakrie saat ini tengah disuspensi oleh bursa. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berada di harga Rp 38, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) di Rp 32, dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) di level gocap.
Risiko penurunan menuju Rp 50 tetap ada, tetapi lebih terkonsentrasi pada saham yang harganya masih dekat dengan level tersebut dan fundamentalnya belum cukup kuat. Bagi saham Bakrie yang sudah jauh di atas Rp 50 dan memiliki pertumbuhan laba lebih solid, risiko kembali ke gocap relatif lebih rendah selama kondisi fundamental tidak berubah signifikan.
Melihat posisi harga dan kondisi fundamental, Thoriq menilai PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) menjadi salah satu saham yang paling rentan. Harga JGLE diperdagangkan di sekitar Rp 69, hanya perlu anjlok sekitar 27,5% untuk merosot ke Rp 50.
Fundamental JGLE juga belum memberikan bantalan kuat karena perusahaan masih membukukan kerugian. Tekanan jual setelah harga di bawah Rp 50 diperbolehkan berpotensi lebih berdampak terhadap saham ini dibandingkan emiten Bakrie yang telah mencatatkan laba dan berharga jauh di atas Rp 50.
Jarak penurunan ke Rp 50 untuk emiten Bakrie lainnya jauh lebih besar:
Thoriq menilai prospek saham Grup Bakrie setelah aturan baru BEI berlaku akan kembali pada fundamental masing-masing emiten. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme perdagangan, bukan kondisi bisnis perusahaan.
Saham dengan laba, arus kas, produksi, dan prospek usaha yang lebih baik semestinya tidak banyak terpengaruh oleh pembukaan ruang harga di bawah Rp 50. Sebaliknya, saham dengan fundamental lemah dan harga masih dekat level Rp 50 berpotensi menghadapi tekanan jual.
"Jadi, setelah 28 September, pasar kemungkinan justru akan lebih selektif dalam membedakan saham Bakrie yang memang ditopang perbaikan bisnis dengan saham yang kenaikannya lebih banyak ditopang sentimen dan likuiditas," ucap Thoriq.
Perbaikan fundamental menjadi faktor utama yang menopang harga saham Grup Bakrie. Pasar cenderung mempertahankan valuasi emiten yang mampu mencatat pertumbuhan laba konsisten, meningkatkan produksi, menjaga arus kas, memperbaiki struktur utang, dan menjalankan ekspansi yang berkontribusi nyata terhadap pendapatan.
BUMI mendapat dukungan dari kenaikan produksi dan penjualan batu bara serta pertumbuhan laba. ENRG masih ditopang pertumbuhan bisnis minyak dan gas, termasuk pendapatan dari kontrak gas. DEWA juga mencatat perbaikan laba.
"Untuk saham yang harganya sudah jauh di atas Rp 50 dan memiliki dukungan fundamental yang lebih baik, skenario kembali ke gocap saat ini bukan merupakan skenario dasar," kata Thoriq.