JAMBI - Warga Kota Jambi yang ingin membuat atau memperpanjang paspor kini punya beberapa pilihan lokasi layanan, tidak hanya di kantor utama Imigrasi. Berikut informasi lengkap alamat dan layanan yang tersedia.
Kantor utama berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim No. 63, RT/RW 28/07, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi 36124. Layanan permohonan paspor umumnya dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sehingga pemohon disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Selain kantor utama, warga juga bisa mengurus paspor di Mall Pelayanan Publik Kota Jambi, yang menjadi titik layanan kedua bagi masyarakat agar tidak perlu jauh-jauh ke kantor Imigrasi.
Sejak Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi juga menghadirkan program "Pasporia", yaitu layanan pembuatan paspor pada hari Minggu yang digelar di kawasan car free day Jl. Ahmad Yani, Telanaipura. Program ini memudahkan warga yang bekerja di hari kerja dan sulit mengambil cuti untuk mengurus paspor di kantor.
Apakah layanan Pasporia di car free day butuh reservasi lebih dulu?
Sebaiknya pemohon memantau informasi resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi karena kuota layanan akhir pekan biasanya terbatas.
Berapa lama proses pembuatan paspor baru?
Setelah wawancara dan pengambilan biometrik, paspor umumnya selesai dicetak dalam beberapa hari kerja, tergantung antrean di kantor Imigrasi.