TANJUNG JABUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dengan menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 nelayan kecil. Penyerahan simbolis program ini dilakukan di tengah peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (1/8/2026).
Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat secara resmi membuka rangkaian kegiatan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan Tahun 2026 dengan pemukulan gong. Dalam kesempatan itu, lima kartu kepesertaan diserahkan langsung kepada perwakilan penerima manfaat sebagai penanda dimulainya program perlindungan tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Indro Agus Febrianto, menyebut profesi nelayan masuk kategori pekerjaan berisiko tinggi. Aktivitas yang mayoritas dilakukan di laut dengan kondisi cuaca yang berubah-ubah dan sulit diprediksi membuat mereka rentan mengalami kecelakaan kerja hingga risiko kematian.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Melalui program ini, nelayan memperoleh perlindungan apabila menghadapi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Indro.
Dengan adanya kepesertaan ini, para nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan perlindungan. Jaminan yang diberikan mencakup penanganan medis apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, serta santunan bagi ahli waris jika nelayan meninggal dunia.
Indro menambahkan, jaminan sosial ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi nelayan beserta keluarganya. Mereka bisa lebih fokus menjalankan aktivitas mencari nafkah tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan akan risiko yang mungkin terjadi di tengah laut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal. Program ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial tidak hanya menyasar pekerja formal di perkantoran atau pabrik.
“Program perlindungan bagi nelayan kecil ini merupakan bentuk nyata kolaborasi untuk memastikan masyarakat pekerja, khususnya sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi sehingga risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalkan,” kata Hendra.
Pemkab Tanjung Jabung Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini tidak berhenti pada 1.000 penerima. Ke depan, cakupan perlindungan diharapkan terus meluas sehingga semakin banyak masyarakat pesisir yang merasakan manfaat jaminan sosial, sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja rentan di daerah tersebut.