JAKARTA — Penurunan harga referensi ini otomatis mengubah besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang wajib dibayar eksportir. Untuk periode 1-31 Agustus 2026, BK CPO ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT, sementara tarif PE tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan pelemahan harga acuan ini tidak lepas dari kondisi pasar global yang sedang lesu. Selain menurunnya permintaan dari India, harga minyak mentah dunia yang ikut melemah juga menekan nilai komoditas sawit.
"Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia," kata Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Penetapan angka 996,52 dolar AS per MT bukanlah angka arbitrase. Kemendag merujuk pada rata-rata harga CPO selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026 dari tiga bursa acuan utama.
Rinciannya, harga di Bursa CPO Indonesia tercatat 892,96 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia berada di level 1.100,08 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam menyentuh 1.509,09 dolar AS per MT. Dari rata-rata tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan harga referensi yang menjadi dasar pengenaan pungutan negara.
Bagi eksportir, perubahan harga referensi ini langsung berdampak pada kewajiban fiskal. Dengan tarif PE sebesar 12,5 persen dari harga referensi, maka nilai pungutan ekspor yang harus disetor setara dengan 124,56 dolar AS per MT.
Kebijakan ini diterbitkan dengan mengacu pada regulasi terbaru di sektor perdagangan dan keuangan negara. Penetapan harga referensi menggunakan dasar hukum Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk tarif pungutan ekspor, pemerintah berpedoman pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar CPO mentah. Produk turunan berupa minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto paling banyak 25 kilogram juga dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT.
Pengenaan bea untuk produk kemasan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026. Regulasi itu memuat daftar merek RBD palm olein yang wajib memenuhi ketentuan ekspor tersebut.