Sidang Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang Jambi: JPU Sebut Kajian Keuangan Efisiensi Belum Ada, PH Nilai Dakwaan Tak Terbukti

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 12:47:31 WIB
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang Jambi, Kamis (30/1/2026).

JAMBI — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/1/2026) hingga malam hari. Agenda persidangan masih diisi pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang sebelumnya juga telah memberikan keterangan.

Keempat saksi yang dihadirkan adalah Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Dwike Riantara, Manager Distribusi Gustoni, Direktur Keuangan Sahat, serta Plt Direktur Utama Masrizal. Mereka bersaksi di hadapan tiga terdakwa, yakni Manajer Pengadaan Hery Fitriadi, Direktur Teknik periode 2021-2026 Mustazal Khomidi, dan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS) Rusdi Wahab.

Klaim Efisiensi Sucolite Dinilai Minim Bukti Keuangan

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh, menyatakan bahwa dari keterangan saksi, penggunaan Sucolite memang disebut lebih efektif dari sisi produksi. Namun, menurutnya, hal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya efisiensi secara menyeluruh.

"Produksi memang menyampaikan Sucolite lebih efisien, tetapi belum ada kajian dari keuangan. Jadi belum bisa langsung disimpulkan lebih efisien," ujar Kukuh usai sidang.

JPU juga menyoroti peralihan penggunaan bahan kimia dari aluminium sulfat cair pada 2020 menjadi Sucolite pada 2021. Notulen rapat yang diperlihatkan di persidangan dinilai tidak memuat pembahasan rinci mengenai dasar perubahan tersebut.

Peran Bagian Keuangan dan Hasil Audit BPKP

Dalam persidangan, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Mayang, Sahat, menerangkan bahwa bagian keuangan hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi, bukan memeriksa barang yang dibeli. Ia juga menjelaskan pembayaran kontrak dilakukan pada Januari 2021, sementara kontrak dibuat pada tahun sebelumnya.

Sahat menilai, dari sisi keuangan, yang menjadi acuan adalah nilai kontrak yang masih berada di bawah pagu anggaran, bukan harga satuan barang. Ia menambahkan, operasional perusahaan menggunakan hasil penjualan air, sehingga jika terjadi kerugian, hal itu merupakan risiko bisnis.

Lebih lanjut, saksi menyebut audit evaluasi kinerja oleh BPKP pada 2022 hingga 2024 tidak menemukan temuan yang berkaitan dengan perkara ini.

JPU Masih Mendalami Asal Usul Usulan Penggunaan Sucolite

Jaksa Penuntut Umum mengaku bakal menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan Sucolite dalam pengolahan air di Perumda Tirta Mayang. Pengusutan ini dinilai penting untuk memperjelas alur pengambilan keputusan dalam pengadaan barang tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menilai dakwaan yang disusun jaksa belum memenuhi unsur-unsur yang dipersangkakan. Mereka berpendapat keterangan para saksi yang dihadirkan justru memperkuat dalil bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top