Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penulis: Wan Rizal  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 12:06:02 WIB
Nurman Herin digiring aparat keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat, Selasa malam (18/2).

JAMBI — Penahanan Nurman Herin berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat. Ia terlihat mengenakan kemeja putih, celana jeans biru, dan rompi tahanan berwarna pink saat dibawa keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan. Nurman memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat pimpinan tertinggi penyidik tindak pidana korupsi tersebut.

Modus Perputaran Dana yang Diduga Dikendalikan Tersangka

Penetapan status hukum terhadap Nurman Herin merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik 9 Kejagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peran Nurman diduga terkait dengan pengelolaan dan penampungan sejumlah aset yang berasal dari perkara induk yang menjerat Febrie Adriansyah.

Penyidik masih mendalami aliran dana yang dikendalikan oleh Nurman selama periode tertentu. "Diduga" menjadi kata kunci dalam proses hukum ini, mengingat kasus tersebut masih berjalan dan belum memasuki tahap persidangan. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti tengah dikonstruksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan para pihak.

Kronologi Penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Proses penahanan dilakukan setelah penyidik menganggap yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Nurman digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan milik Kejagung RI sekitar pukul 20.30 WIB.

Rombongan pengawalan langsung bergerak menuju Rutan Kejari Jakarta Selatan. Petugas tidak memberikan keterangan resmi saat proses pengawalan berlangsung, namun sumber internal menyebutkan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Perkembangan Kasus yang Menjerat Mantan Pejabat Puncak Jampidsus

Febrie Adriansyah sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang sama. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Kejagung yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja, melainkan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kejagung melalui Tim Penyidik 9 menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Hak Tersangka

Meski telah ditahan, Nurman Herin tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk mengajukan praperadilan atau menghadirkan kuasa hukum. Kejagung dipastikan akan segera merilis pernyataan resmi mengenai konstruksi perkara dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Publik masih menunggu pengungkapan lebih lanjut mengenai total nilai aset yang dicuci serta pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas institusi penegak hukum dalam membersihkan barisannya dari praktik melanggar hukum.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top