JAMBI — Target peremajaan kelapa sawit rakyat di Provinsi Jambi tahun ini masih jauh panggang dari api. Dinas Perkebunan setempat mencatat realisasi program PSR baru menyentuh angka 3.054 hektare hingga semester pertama 2026, sementara target yang dikejar mencapai 7.800 hektare.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Hendrizal mengatakan proses validasi calon penerima dan lahan masih berlangsung. Pemerintah daerah terus mendorong petani untuk segera melengkapi dokumen, terutama legalitas lahan.
“Tahun ini proses validasi masih berjalan, yang jelas kita menargetkan lebih dari tujuh ribu hektare,” kata Hendrizal di Kota Jambi, Rabu (22/7/2026).
Realisasi PSR terbesar berada di Kabupaten Bungo, mencapai 1.279 hektare. Disusul Muaro Jambi 553 hektare, Sarolangun 241 hektare, Tebo 241 hektare, Batanghari 199 hektare, dan Merangin 144 hektare.
Sisa realisasi seluas 397 hektare berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Dua wilayah ini menjadi catatan karena capaiannya masih rendah dibanding potensi lahan sawit yang ada.
Legalitas lahan menjadi syarat mutlak bagi petani yang ingin mengakses program PSR yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Lahan yang diajukan harus memiliki status hukum yang jelas dan berada di luar kawasan hutan.
Status tersebut juga harus diperkuat dengan surat rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bangka Belitung. Proses ini yang kerap memakan waktu dan membuat banyak petani gagal mengajukan.
“Proses itu yang menghambat, tapi terus kita dorong supaya target PSR bisa tercapai,” ujar Hendrizal.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Rakhmat Dharmawan menambahkan, program PSR sejak digulirkan 2017 telah menjangkau 18.981 petani. Total lahan yang telah menerima manfaat mencapai 42.103 hektare.
Besaran dana peremajaan juga mengalami kenaikan signifikan. Pada 2017, pemerintah memberikan Rp25 juta per hektare. Dua tahun kemudian naik menjadi Rp30 juta per hektare. Sejak 2024 hingga saat ini, nilainya melonjak menjadi Rp60 juta per hektare.
“Kita terus mendorong sawit yang sudah waktunya diremajakan segera dilakukan, karena program ini sangat membantu masyarakat,” kata Rakhmat.
Skema PSR dirancang untuk membantu petani menghadapi biaya peremajaan tanaman sawit yang sudah berusia di atas 25 tahun. Tanaman tua dinilai perlu diperbarui agar produktivitas kebun bisa kembali meningkat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan PSR dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan luas lahan yang diajukan minimal 50 hektare. Petani juga harus mengantongi rekomendasi teknis atau Rekomtek sebagai salah satu tahapan penting.
Pemerintah daerah terus mendorong petani di delapan kabupaten dan kota untuk mempercepat pengumpulan data. Target 7.800 hektare masih bisa dikejar jika hambatan legalitas lahan bisa diurai.