TANJUNG JABUNG BARAT — Sadili harus memutar hingga ke Dusun Tanjung Beringin untuk mengeluarkan buah sawit dari kebunnya. Bukan karena jalan rusak atau banjir, melainkan karena akses utama sengaja diputus alat berat perusahaan.
Sejak 20 April 2025, PT Wirakarya Sakti (WKS) memutus 10 titik jalan di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh. Dua titik di RT 05, satu di RT 06, lima di RT 07, dan dua di RT 09. Jalan itu adalah akses vital menuju Puskesmas, rumah sakit, sekolah, dan pasar. Akibatnya, 66 anak kehilangan akses ke sekolah dan terpaksa pindah.
Dampak ekonomi langsung dirasakan warga. Buah sawit menumpuk di kebun karena tengkulak tak bisa masuk. Warga terpaksa memutar lewat jalan poros milik WKS yang kondisinya buruk.
“Kalau musim hujan nggak bisa lewat,” keluh Sadili, warga Lubuk Mandarsah Ulu yang lahannya ikut terdampak.
Upah angkut sawit yang biasanya Rp 200 per kilogram melonjak menjadi Rp 300 hingga Rp 350 per kilogram. Kenaikan ini terjadi tepat saat harga tandan buah segar (TBS) sedang anjlok. “Harga sawit turun, ongkos angkut malah naik,” ujarnya.
Pemutusan jalan juga berdampak pada 80-an keluarga di Dusun Tanjung Beringin, Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Jalan yang diputus menghubungkan dua desa di dua kabupaten berbeda.
Konflik ini bukan peristiwa mendadak. Sadili merantau dari Tasikmalaya pada 1990-an dan membuka kebun di Lubuk Mandarsah Ulu. Pada 1996, Menteri Kehutanan menerbitkan izin konsesi untuk WKS. Dua tahun kemudian, hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI) resmi dikantongi perusahaan.
Sekitar 2006, WKS mulai masuk ke wilayah Bukit Bakar dan merambah ke Lubuk Mandarsah Ulu. Kustoro, Sekretaris Desa Bukit Bakar, menuturkan perusahaan beralasan ingin membangun jalan selebar 30 meter ke Riau. Setelah jalan selesai, penebangan kayu massal dilakukan, lalu ditanami eukaliptus.
“Kebun, ladang, dan padi masyarakat tergusur. Sampai sekarang lahan yang digusur tidak pernah dikembalikan, walau sudah mediasi panjang,” kata Sadili.
Titik terang baru muncul pada 11 Juni 2025. Tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Gakkum, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan instansi terkait menggelar audiensi di Bukit Bakar. Hasilnya, disepakati penyusunan peta persil untuk 500 hektare lahan sengketa.
Jalan yang terputus pun diminta segera dibuka kembali. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan mengumpulkan fakta lapangan untuk data spasial. Masyarakat juga disarankan membuat aduan langsung ke Ditjen Perhutanan Sosial agar mendapat prioritas penanganan.
Eko Cahyono, peneliti senior Sajogyo Institute, menilai konflik di Bukit Bakar dan Lubuk Mandarsah bukan anomali. “Ia adalah cermin dari sistem yang memang tidak dirancang untuk berubah,” katanya. Menurutnya, ketika konflik berlarut, harga tanah anjlok dan pilihan warga menyempit: menjual ke perusahaan atau bermitra. Dalam dua skenario itu, perusahaan selalu diuntungkan.