Prosesi Sakral Kenduri Sko Belui, 29 Ninik Mamak, Pemangku dan Depati Resmi Dikukuhkan

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 18:26:05 WIB
Pengukuhan gelar pemangku adat tigo luhah empat desa belui

KERINCI – Sebanyak 29 pemangku adat yang terdiri dari Ninik Mamak (Rio), Pemangku, dan Depati (DPT) resmi dikukuhkan dalam rangkaian Kenduri Sko Tigo Luhah Empat Desa Belui. Prosesi sakral tersebut berlangsung khidmat di Rumah Gedang Tigo Luhah Empat Desa Belui dan dihadiri tokoh adat, pemuka masyarakat, serta warga dari empat desa.

Pengukuhan diawali dengan prosesi pengambilan sumpah para pemangku adat sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah adat, menjaga marwah negeri, serta mengayomi anak kemenakan sesuai nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam struktur adat Tigo Luhah Empat Desa Belui, kepemimpinan adat diwariskan berdasarkan garis keturunan mamak kepada kemenakan. Sistem tersebut terdiri dari Anak Jantan, Ninik Mamak (Rio), Pemangku, dan Depati yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

Anak Jantan berperan sebagai penyampai awal berbagai urusan adat. Mereka bertugas menyampaikan maksud dan tujuan dari anak batino kepada Ninik Mamak sebelum suatu musyawarah atau keputusan adat dilaksanakan.

Sementara itu, Ninik Mamak atau Rio bertindak sebagai pengarah dan pengayom masyarakat. Mereka memiliki tugas menguraikan serta menjelaskan berbagai persoalan dan kebutuhan anak kemenakan dalam kegiatan adat maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.

Adapun Pemangku memiliki kedudukan sebagai penjaga nilai-nilai adat. Dalam filosofi adat Belui, Pemangku diibaratkan sebagai tempat penyimpanan “uncang gedang dan puhu gedang”, simbol amanah dan kekayaan adat yang wajib dijaga serta diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sedangkan Depati merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur adat yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan melalui musyawarah. Perannya sangat penting sebagai penengah sekaligus penentu arah penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Salah seorang Depati, Repal, mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan pengukuhan tersebut. Ia berharap seluruh pemangku adat yang baru maupun yang masih menjabat dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah acara pengukuhan telah selesai dilaksanakan. Semoga para pemangku adat, baik yang baru maupun yang lama, dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu mengayomi anak buah dan anak kemenakan ke jalan yang diridhai Allah SWT,” ujar Repal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kerinci Monadi dan putra daerah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Tomi Emrial, turut dianugerahi gelar adat Depati Atur Negeri Tanah Busesrau Tanah Baiba.

Repal menjelaskan, penyematan gelar tersebut memiliki makna dan tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan adat istiadat Tigo Luhah Empat Desa Belui.

“Dengan gelar ini, selama memegang jabatan kedepatian mereka ikut bertanggung jawab dalam setiap kegiatan adat yang berkaitan dengan anak batino Tigo Luhah Empat Desa Belui,” jelasnya.

Pemerintah desa bersama para pemangku adat juga mengajak seluruh masyarakat Empat Desa Belui untuk terus menjaga, merawat, dan melestarikan adat istiadat yang menjadi identitas masyarakat setempat.

Masyarakat diharapkan dapat bersatu dan bergotong royong menyukseskan puncak peresmian Kenduri Sko Tigo Luhah Empat Desa Belui yang akan digelar pada Minggu, 21 Juni 2026 mendatang.

Dengan telah dikukuhkannya 29 pemangku adat tersebut, nilai-nilai adat warisan leluhur diharapkan tetap lestari dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus memperkuat persatuan serta kebersamaan warga Tigo Luhah Empat Desa Belui di tengah perkembangan zaman.

Reporter: Redaksi
Back to top