JAMBI — Proses hibah aset daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain tidak selalu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selama memenuhi kriteria pengecualian yang diatur undang-undang. Ketentuan ini ditegaskan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., dalam analisisnya terkait dasar hukum pengelolaan barang milik daerah di Indonesia.
Menurut Prof. Syamsir, landasan normatif hibah aset daerah diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal tersebut melarang pemindahtanganan barang milik negara atau daerah secara sembarangan, namun membuka ruang pengecualian melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Aturan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Pasal 55 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan milik daerah pada dasarnya memerlukan persetujuan DPRD.
Namun, Pasal 55 ayat (3) memberikan pengecualian. "Persetujuan DPRD tidak lagi menjadi syarat untuk pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum," jelas Prof. Syamsir. Norma ini membedakan pemindahtanganan aset komersial dengan yang bertujuan menunjang fungsi negara dan pelayanan publik.
Ketentuan lebih rinci termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2) mengatur bahwa hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk tugas pemerintah pusat atau daerah lain.
Pasal 399 ayat (1) huruf b dan c menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai penerima hibah yang sah. Sementara itu, Pasal 400 ayat (4) jo Pasal 401 menetapkan bahwa penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukanlah tindakan di luar kewenangan, melainkan pelaksanaan kewenangan atribusi dari peraturan perundang-undangan," tegas Prof. Syamsir. Kewenangan ini dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah atau berdasarkan permohonan instansi yang membutuhkan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan yang diberikan undang-undang berfungsi menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Prof. Syamsir menekankan bahwa sepanjang hibah dilakukan sesuai prosedur, didasarkan pada kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan administratif dan substansial, tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.
"Pemahaman yang tepat terhadap norma ini penting agar tidak terjadi penafsiran keliru seolah-olah setiap hibah aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD," ujarnya. Sistem hukum telah mengatur pengecualian yang sah dan konstitusional, terutama jika hibah ditujukan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Secara yuridis, hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau daerah lain untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat adalah tindakan yang dibenarkan hukum. Dalam kondisi memenuhi kriteria pengecualian PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pelaksanaannya cukup ditetapkan kepala daerah tanpa perlu persetujuan DPRD.