Plh. Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Yoga Yulian mengungkapkan bahwa operasi tahun ini memfokuskan sasaran pada pelanggaran kendaraan roda dua dan empat yang berupaya menghindari sistem penindakan elektronik. Modus yang menjadi target antara lain penggunaan pelat nomor yang ditutup, diganti, atau dimodifikasi tidak sesuai ketentuan.
Di Kota Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono menyoroti maraknya kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong, tidak memasang pelat sama sekali, atau memasang pelat secara sembarangan. Pelanggaran semacam ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempersulit identifikasi kendaraan.
Meski mengedepankan penegakan hukum secara elektronik, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono memastikan bahwa tilang manual masih berlaku. "Untuk wilayah yang belum memiliki sistem ETLE, petugas tetap dapat melaksanakan penindakan melalui tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya dalam Latpraops di Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi.
Kebijakan ini menjawab kekhawatiran masyarakat di daerah-daerah yang infrastruktur kameranya belum terpasang. Petugas di lapangan akan tetap melakukan razia dan penindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum. "Melalui Latpraops ini, seluruh personel yang terlibat diharapkan memahami sasaran, cara bertindak, serta prosedur yang harus dilaksanakan di lapangan. Operasi Patuh Siginjai 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan upaya pencegahan," ujarnya.
Pendekatan preemtif dan preventif akan digencarkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Harapannya, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan secara signifikan menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Rangkaian Operasi Patuh Siginjai 2026 akan diawali dengan Gelar Pasukan pada Senin, 8 Juni 2026. Seluruh personel yang terlibat diharapkan sudah siap tempur setelah mengikuti Latpraops. Polda Jambi mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan bersama.