JAMBI — Pengungkapan ini bermula saat personel Satreskrim melakukan patroli pada Senin (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit Toyota Innova yang melaju di dekat perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi. Setelah dihentikan, ditemukan puluhan kotak styrofoam berisi benih lobster di dalam kendaraan tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mobil dengan nomor polisi asli BE 1253 EL itu berganti-ganti identitas saat melintasi setiap provinsi.
"Pelat nomor BE 1763 YJ digunakan saat berada di Lampung, BG 1480 AAL di Sumatera Selatan, BH 1475 VE di Jambi, dan BM 1031 ZO untuk wilayah Riau," kata Boy dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Benih lobster tersebut diketahui diangkut dari Lampung dan akan dikirim ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial JSM.
Dari pengakuan para tersangka, mereka menerima upah sebesar Rp3 juta per orang untuk mengantarkan benih lobster tersebut. Selain dua tersangka, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan empat pelat nomor kendaraan palsu.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, potensi kerugian negara akibat pengangkutan ilegal ini mencapai Rp7,18 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Saat ini, Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster ilegal tersebut. Pengiriman benih lobster tanpa izin kerap terjadi di jalur Lintas Sumatera, mengingat nilai ekonominya yang tinggi di pasar gelap.
Seluruh benih lobster jenis pasir yang diamankan saat ini berada dalam penguasaan polisi sebagai barang bukti. Langkah selanjutnya, benih tersebut kemungkinan akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya atau diserahkan ke dinas terkait untuk pengelolaan lebih lanjut.